Teguh Rahmat Belum Disidangkan, Berkas Perkaranya Bolak-balik Jaksa-Polda

Sultranesia
1 Min Baca
Teguh Rahmat Belum Disidangkan, Berkas Perkaranya Bolak-balik Jaksa-Polda
Anggota DPRD Kabupaten Konawe, Teguh Rahmat. Foto: Dok. Istimewa.

Kendari – Perkara yang menjerat anggota DPRD Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara (Sultra), Teguh Rahmat, belum masuk ke tahap persidangan. Berkas perkara tersebut kembali dikembalikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sultra kepada penyidik Polda Sultra.

Pengembalian berkas itu terjadi pada 18 September 2026 setelah sebelumnya diserahkan penyidik untuk diteliti oleh JPU.

Kabid Humas Polda Sultra melalui Paur Mitra Subbid Penmas Bid Humas Polda Sultra, Ipda Hasrun, membenarkan adanya pengembalian berkas tersebut.

“Pengembalian berkasnya dari kejaksaan ke penyidik itu tanggal 18 September 2026,” kata Ipda Hasrun, Rabu (23/9/2026).

Dengan pengembalian itu, penyidik kembali memiliki pekerjaan untuk melengkapi petunjuk yang disampaikan JPU sebelum berkas dapat kembali diajukan untuk penelitian jaksa.

Sebelumnya, berdasarkan surat pemberitahuan perkembangan hasil penyidikan Ditreskrimum Polda Sultra, berkas perkara Teguh Rahmat telah dikirim kembali ke Kejati Sultra pada 20 Agustus 2026 untuk dilakukan penelitian oleh JPU.

Berkas tersebut kemudian kembali diserahkan penyidik kepada JPU Kejati Sultra pada Kamis, 10 September 2026. Namun, delapan hari kemudian, jaksa mengembalikannya kepada penyidik.

Perkembangan terbaru ini membuat perkara Teguh Rahmat masih berada pada tahap penyidikan dan belum berlanjut ke persidangan di pengadilan.

Sebelumnya, Kepala Kejati Sultra Dr Sugeng Riyanta SH MH sempat menyoroti proses pengembalian berkas perkara yang berulang. Ia menyebut ketentuan dalam KUHAP baru tidak membolehkan berkas perkara berlarut-larut antara kepolisian dan kejaksaan.

“Siapa nama tersangkanya, yang sidik siapa? Nanti saya cek ya, karena sekarang KUHAP baru nggak boleh bolak-balik (berkasnya),” ujar Sugeng beberapa waktu lalu.


Editor: Denyi Risman

Berita BerikutnyaLapas Perempuan Kendari Dorong Penguatan Kolaborasi Lindungi Perempuan dan Anak
Bagikan:

Baca Juga