Teguh Rahmat Belum Disidangkan, Berkas Perkaranya Bolak-balik Jaksa-Polda


Kendari – Perkara yang menjerat anggota DPRD Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara (Sultra), Teguh Rahmat, belum masuk ke tahap persidangan. Berkas perkara tersebut kembali dikembalikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sultra kepada penyidik Polda Sultra.
Pengembalian berkas itu terjadi pada 18 September 2026 setelah sebelumnya diserahkan penyidik untuk diteliti oleh JPU.
Kabid Humas Polda Sultra melalui Paur Mitra Subbid Penmas Bid Humas Polda Sultra, Ipda Hasrun, membenarkan adanya pengembalian berkas tersebut.
“Pengembalian berkasnya dari kejaksaan ke penyidik itu tanggal 18 September 2026,” kata Ipda Hasrun, Rabu (23/9/2026).
Dengan pengembalian itu, penyidik kembali memiliki pekerjaan untuk melengkapi petunjuk yang disampaikan JPU sebelum berkas dapat kembali diajukan untuk penelitian jaksa.
Sebelumnya, berdasarkan surat pemberitahuan perkembangan hasil penyidikan Ditreskrimum Polda Sultra, berkas perkara Teguh Rahmat telah dikirim kembali ke Kejati Sultra pada 20 Agustus 2026 untuk dilakukan penelitian oleh JPU.
Berkas tersebut kemudian kembali diserahkan penyidik kepada JPU Kejati Sultra pada Kamis, 10 September 2026. Namun, delapan hari kemudian, jaksa mengembalikannya kepada penyidik.
Perkembangan terbaru ini membuat perkara Teguh Rahmat masih berada pada tahap penyidikan dan belum berlanjut ke persidangan di pengadilan.
Sebelumnya, Kepala Kejati Sultra Dr Sugeng Riyanta SH MH sempat menyoroti proses pengembalian berkas perkara yang berulang. Ia menyebut ketentuan dalam KUHAP baru tidak membolehkan berkas perkara berlarut-larut antara kepolisian dan kejaksaan.
“Siapa nama tersangkanya, yang sidik siapa? Nanti saya cek ya, karena sekarang KUHAP baru nggak boleh bolak-balik (berkasnya),” ujar Sugeng beberapa waktu lalu.
Editor: Denyi Risman
Berita BerikutnyaLapas Perempuan Kendari Dorong Penguatan Kolaborasi Lindungi Perempuan dan Anak
Baca Juga
Dua Jurnalis Jadi Terlapor Usai Liput Demo, AJI Desak Kapolresta Kendari Dicopot
Kendari – Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kendari dan Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) Sulawesi Tenggara (Sultra) mendesak Kapolresta Kendari Kombes Pol. Safi’i Nafsikin dan Kasat Reskrim Kompol Welliwanto Malau…
Sudah Disegel dan Didenda Rp590 Juta, Dua Galangan Kapal di Konsel Diduga Masih Beroperasi
Kendari – Dua galangan kapal di Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), Sulawesi Tenggara (Sultra), kembali disorot setelah diduga masih beroperasi meski telah disegel dan dikenai denda administratif total Rp590…
Pekerja Mundur, Progres Lambat, Proyek RSUD Muna Barat Rp158,3 Miliar Disorot KSP
Muna Barat – Pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Muna Barat, Sulawesi Tenggara, senilai Rp158,3 miliar menghadapi persoalan serius. Progres pekerjaan fisik yang diperkirakan belum mencapai 25 persen,…
KUHP Baru Perluas Peran PK, IPKEMINDO Sultra Siapkan Strategi
Kendari – Pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru memperluas peran Pembimbing Kemasyarakatan (PK) dalam sistem peradilan pidana. Ikatan Pembimbing Kemasyarakatan Indonesia (IPKEMINDO) Sulawesi Tenggara (Sultra) menyiapkan penguatan…
Ombudsman: Ridwan Badallah Banyak Sebar Ujaran Kebencian di TikTok
Kendari – Kepala Dinas Pariwisata Sulawesi Tenggara (Sultra), Ridwan Badallah, disorot Ombudsman RI Perwakilan Sultra setelah ditemukan banyak ujaran kebencian dalam konten TikTok pribadinya, @eRBe#bersuara. Ujaran tersebut tidak…
Ruksamin Menang Sengketa Mesin Crusher, Jalil Siapkan Perlawanan di Pengadilan Tinggi
Kendari – Sengketa kepemilikan satu unit mesin crusher antara mantan Bupati Konawe Utara (Konut), Ruksamin, dan Jalil berlanjut ke tingkat banding. Kuasa hukum Jalil, Imam Rifaldi memastikan pihaknya…







