Wakapolri Cek Polresta Kendari, Ini yang Ditemukan dalam Penerapan KUHAP Baru

Sultranesia
2 Min Baca
Wakapolri Cek Polresta Kendari, Ini yang Ditemukan dalam Penerapan KUHAP Baru
Wakapolri Komjen Pol Wahyu Hadiningrat memberikan keterangan kepada wartawan di Polresta Kendari, Sulawesi Tenggara, Selasa (13/10/2026). Foto: Dok.Istimewa.

Kendari – Wakil Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Wakapolri) Komjen Pol Wahyu Hadiningrat meninjau Polresta Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), Selasa (13/10/2026), untuk memantau implementasi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru.

Dalam kunjungan tersebut, Wahyu menyatakan penerapan aturan baru dalam proses penegakan hukum di Polresta Kendari berjalan lancar. Ia juga menyoroti mekanisme plea bargaining atau pengakuan bersalah yang menurutnya menunjukkan angka cukup signifikan di wilayah tersebut.

“Saat ini kita ada di Polresta Kendari, ternyata semuanya dapat berjalan lancar,” kata Wahyu di hadapan awak media.

Ia menilai capaian penerapan mekanisme tersebut menjadi salah satu indikator pelaksanaan ketentuan baru dalam hukum acara pidana di wilayah hukum Polresta Kendari.

“Secara statistik juga terlihat bahwa yang namanya undang-undang baru atau KUHAP mengatur tentang plea bargaining dan seterusnya, di sini juga memberikan angka yang cukup signifikan,” ujarnya.

Meski demikian, Wahyu tidak merinci angka penerapan plea bargaining yang dimaksud maupun jumlah perkara yang telah menggunakan mekanisme tersebut.

Wakapolri menegaskan, penerapan KUHP dan KUHAP baru membutuhkan koordinasi antarlembaga penegak hukum, terutama Polri, kejaksaan, dan pengadilan. Sinergi tersebut diperlukan agar proses penanganan perkara berjalan sesuai ketentuan dan kewenangan masing-masing institusi.

“Ini bukan hanya sebagai mitra di bidang profesionalisme tugas, tetapi ini juga menjadi mitra yang sangat strategis buat kita semua untuk mencapai satu tujuan, yaitu keadilan bagi masyarakat,” tegasnya.

Sebelum meninjau Polresta Kendari, Wahyu mengikuti kegiatan bersama Wakil Jaksa Agung Asep Nana Mulyana dan Wakil Ketua Mahkamah Agung RI Bidang Non Yudisial Dwiarso Budi Santiarto di Claro Hotel Kendari.

Pertemuan tersebut membahas penguatan sinergi dan pemantauan implementasi KUHP serta KUHAP baru di Sultra. Dalam forum itu, para pemangku kepentingan menekankan pentingnya membangun sistem peradilan pidana terpadu tanpa mengabaikan independensi dan kewenangan setiap lembaga.

Di Polresta Kendari, Wahyu juga meninjau sejumlah fasilitas, termasuk ruang Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) dan gedung utama.

Kunjungan tersebut menjadi bagian dari upaya memastikan pelaksanaan aturan pidana dan hukum acara pidana baru berjalan selaras di tingkat penyidikan hingga proses peradilan, dengan tetap mengedepankan profesionalisme, akuntabilitas, kepastian hukum, dan keadilan bagi masyarakat.


Editor: Denyi Risman

Berita BerikutnyaPungli dan Maladministrasi Jadi Ancaman, Ditjenpas Sultra Gandeng Ombudsman
Bagikan:

Baca Juga