Warga Kaltim Ditipu Jual Beli Tanah Kavling di Kendari, 6 Bulan Laporan di Polda Sultra Belum Diproses

Sultranesia
2 Min Baca
Warga Kaltim Ditipu Jual Beli Tanah Kavling di Kendari, 6 Bulan Laporan di Polda Sultra Belum Diproses
Tanah kavling yang dijual belikan. Foto: Dok. Istimewa.

Kendari - Enam bulan sudah berlalu sejak Santy (44), warga asal Samarinda, Kalimantan Timur, melaporkan dugaan penipuan jual beli tanah kavling ke Polda Sulawesi Tenggara (Sultra). Namun hingga kini, kasus tersebut belum juga menunjukkan perkembangan berarti.

Laporan Santy diterima polisi pada 29 April 2025 dengan Nomor: STTLP/B/148/IV/2025/SPKT/Polda Sultra. Ia mengaku ditipu dalam transaksi pembelian sebidang tanah kavling di Jalan Chairil Anwar, Kelurahan Watulondo, Kecamatan Puuwatu, Kota Kendari.

Dalam laporannya, Santy menyebut tiga orang terlapor, masing-masing berinisial D, SS, dan SAD.

Santy membeli tanah kavling seharga Rp 250 juta dan melakukan pembayaran di Kantor Notaris Muhammad Farid Azhari Tahrir di Jalan Syech Yusuf, Kelurahan Korumba, Kecamatan Mandonga, pada Jumat, 12 Juli 2024.

Ia menyerahkan uang tunai Rp150 juta, dengan sisa Rp100 juta akan dibayarkan setelah proses pengurusan tanah selesai. Sesuai kesepakatan, biaya pemisahan induk dan akta jual beli (AJB) ditanggung pihak penjual.

“Saya bayar tunai di kantor itu. Ada bukti kwitansi pembayarannya semua,” kata Santy, Senin (20/10).

Dalam kwitansi disebutkan pelunasan dilakukan tiga bulan setelah pembayaran pertama, yakni sekitar Oktober 2024. Namun, pada 7 November 2024, Santy kembali diminta menyerahkan uang Rp15 juta untuk biaya pengukuran tanah, yang dijanjikan akan dipotong dari sisa pembayaran.

“Total uang yang sudah masuk Rp165 juta, tersisa Rp85 juta,” ujarnya.

Kecurigaan mulai muncul ketika proses pengurusan tanah tak kunjung selesai. Santy kemudian mengecek ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kendari dan mendapati lahan yang dibelinya ternyata memiliki sertifikat ganda.

Merasa dirugikan, Santy menuntut pengembalian uangnya. Namun hingga kini, para terlapor belum menunjukkan itikad baik. Ia pun melapor ke Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sultra dengan tuduhan penipuan.

Sayangnya, setelah enam bulan berjalan, Santy belum mendapatkan kejelasan. Tidak ada tersangka yang ditetapkan, dan uang yang telah disetorkan pun belum dikembalikan.

“Sudah ditangani di Polda Sultra, tapi sampai sekarang belum ada kejelasan. Saya dijanji lagi minggu ini, tapi terlapor belum ditangkap. Saya hanya butuh keadilan,” ujarnya dengan nada kecewa.

Sementara itu, Direktur Reskrimum Polda Sultra Kombes Pol Wisnu Wibowo saat dikonfirmasi mengatakan akan terlebih dahulu berkoordinasi dengan penyidik yang menangani laporan tersebut.

“Saya cek dulu ya,” singkatnya.


Editor: Redaksi

Berita BerikutnyaSTQH Nasional 2025 di Sultra: Mendekap Bumi Melalui Ekoteologi
Bagikan:

Baca Juga